Komisi X Setujui Pagu Definitif Kemenpora TA 2025

12-09-2024 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat memimpin Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih terkait Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga dan RKP (rencana kerja pemerintah) Kemenpora Tahun Anggaran 2025 sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI menghasilkan beberapa butir kesimpulan.


“Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) huruf c dan huruf f UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan berdasarkan Surat Ketua Badan Anggaran DPR RI Nomor B/11277/AG.05.02/09/2024 tertanggal 10 September 2024 perihal Penyampaian 2 Hasil Pembahasan RUU APBN TA 2025, Komisi X DPR RI menyetujui pagu definitif Kemenpora RI TA 2025 sebesar Rp2,33 triliun,” ujar Fikri membacakan butir kesimpulan dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).


Dilanjutkannya, adapun rinciannya sebagai berikut Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda sebesar Rp64,24 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda sebesar Rp64,24 miliar, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp70,12 miliar, dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebesar Rp1,7 triliun, serta Sekretariat sebesar Rp396,18 miliar, juga Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) sebesar Rp30 miliar.


Selain itu, tambah Politisi Fraksi PKS ini, Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI juga sepakat bahwa program strategis nasional dan program yang bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, akan dilaksanakan oleh Kemenpora RI dengan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan RAPBN TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam kesempatan itu Komisi X DPR RI juga meminta Kemenpora RI untuk menyampaikan bahan tertulis mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2025 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah UU Tentang APBN TA 2025 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Hetifah Apresiasi Berbagai Program Terobosan di 100 Hari Kinerja Menteri Abdul Mu’ti
24-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti memaparkan berbagai capaian dan terobosan kebijakan...
Hetifah Apresiasi Superaplikasi Rumah Pendidikan: Langkah Nyata Kebijakan Berbasis Data
24-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Rumah Pendidikan di Kompleks...
Legislator Pahami Kegelisahan KONI Terhadap Permenpora 14/2024
24-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman menyampaikan kegelisahan masyarakat olahraga prestasi Indonesia terkait...
Lalu Hadrian Irfani: Masalah Internal Kemdikti-Saintek Harus Diselesaikan Secara Transparan
23-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti polemik Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi...